Ka
kanwil Kemenagsu mengatakan, demikian pula Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang memiliki tanggung jawab yang sangat penting dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik yang akurat, transparan, dan mudah diakses."Keterbukaan informasi bukan hanya merupakan amanat peraturan perundang-undangan, tetapi juga wujud nyata komitmen kita dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, akuntabel, dan melayani," ungkapnya.
Baca Juga: Perkara Citraland, Eks Kakanwil BPN Sumut Dituntut 18 Bulan