Menurut dia,
kompensasi bagi pelanggan PLN telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 yang diperbarui melalui Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2019 tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya terkait penyaluran tenaga listrik.Dalam aturan tersebut, kata Aris, PLN wajib mem
berikan pengurangan tagihan listrik apabila realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik tidak sesuai dengan standar yang telah dijanjikan kepada pelanggan."Indikator penilaian meliputi lama gangguan, jumlah gangguan hingga kecepatan pelayanan pemulihan," tegas dia.Aris menyebut besaran
kompensasi yang berhak diterima pelanggan yakni sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum bagi pelanggan golongan tarif adjustment dan 20 persen bagi pelanggan non-adjustment.Sementara bagi pelanggan prabayar atau token,
kompensasi di
berikan dalam bentuk tambahan kilowatt hour (kWh) pada pembelian token
berikutnya.Selain meminta pem
berian
kompensasi secara otomatis tanpa prosedur rumit, Forwakum juga mendesak adanya transparansi dan akuntabilitas PLN terkait penyebab blackout massal tersebut.Forwakum menilai gangguan pada sistem transmisi 275 kV Muara Bungo–Sungai Rumbai dan jaringan interkoneksi SUTET Sumatera perlu diaudit secara terbuka agar kejadian serupa tidak terulang."Forwakum meminta PLN tidak berlindung di balik alasan force majeure tanpa memperhatikan kerugian nyata yang dialami masyarakat," katanya.Sekretaris Forwakum Sumut Ansah Tarigan juga meminta PLN melakukan pemulihan total terhadap pelayanan kelistrikan di sejumlah wilayah terdampak blackout.Berdasarkan data pemulihan hingga Sabtu (23/5), PLN dilaporkan baru berhasil mengaktifkan sekitar 173 dari total 540 penyulang di wilayah Sumatera Utara."Kami menilai durasi pemadaman yang terjadi di sejumlah wilayah, termasuk Kota Medan dan sekitarnya, telah melewati ambang batas tingkat mutu pelayanan sehingga syarat pem
berian
kompensasi kepada pelanggan secara hukum dinilai telah terpenuhi," tegas Ansah. (Reza)