Majelis Hakim Vonis Pelaku Pembunuhan Di Kabupaten Nias 6 Tahun Penjara

Admin - Selasa, 30 Juni 2026 06:21 WIB
Matatelinga/Istimewa
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli membacakan Putusan Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2026/PN Gst, memutuskan menyatakan ANAK an. FZ tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.