MATATELINGA, Humbahas:Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas HKBP Nomensen (UHN) Dr Janpatar Simamora SH MH menilai, bahwa kepemerintahan Bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan dan Wakil Bupatinya Yunita Rebeka Marbun yang belum genap 2 tahun telah gagal.
Hal itu, didasari nya dikarenakan pucuk ketidakkeharmonisan antara keduanya dalam memimpin Kabupaten Humbang Hasundutan.
Baca Juga: Bupati LSM LIRA Deli Serdang,HUT Bhayangkara ke-80 Jadi Momentum Perkuat Kepercayaan Publik terhadap Polri " Terlepas dari konteks surat Wakil Bupati Humbahas kepada Bupati, saya kira ini justru memperlihatkan inkonsistensi keduanya kepada publik. Dulu mereka berada dalam satu visi misi, namun setelah duduk, justru "pecah kongsi"." Jadi, menurut saya ini mengindikasikan kegagalan kepemimpinan mereka. Bupati "gagal" membina hubungan baik dengan Wakil Bupati, sedangkan Wakil Bupati "gagal" memahami kedudukan dan posisinya yang hanya berperan membantu kepala daerah," ujarnya.Dikatakannya, mengacu pada undang-undang Pemda, kewenangan memimpin pemerintahan daerah adalah sepenuhnya hak kepala daerah. Adapun Wakil kepala kedudukannya adalah membantu kepala daerah agar berjalan urusan pemerintahan daerah sebagaimana mestinya.Regulasi ini, lanjut dia, tidak memberikan kewenangan khusus pada
wakil kepala daerah yang bisa dipisahkan dari kepala daerah.Sehingga tidak heran ketika dalam praktik, kedudukan
wakil kepala daerah hanya diberdayakan sebatas menurut pertimbangan subjektif kepala daerah." Artinya, manakala kepala daerah tidak mendelegasikan kewenangan, maka peran
wakil kepala daerah sering tidak begitu berfungsi," katanya.Menurut dia, hal inilah yang membuat sejumlah
wakil kepala daerah menjadi tidak nyaman dengan posisinya. Sementara, beban politik Wakil pada saat pilkada tidak begitu jauh berbeda dengan kepala daerah.Keduanya, lanjutnya, masing-masing memiliki tanggungjawab bersama dengan alasan kepala daerah untuk memenangkan pilkada.Namun begitu duduk, peran dan kewenangan
wakil begitu tidak nyata, karena sepenuhnya bergantung pada kepala daerah." Jadi, sebaiknya keduanya melepaskan ego masing-masing, karena disharmonisasi seperti ini hanya akan merugikan pemda, berdampak pada OPD dan juga fungsi-fungsi pelayanan yang mesti dijalankan," ujarnyaDisinggung, agar tidak terulang dan tidak adanya kesan kekuasaan, Janpatar menambahkan desain pemilihan kepala daerah diubah." Mengingat maraknya kondisi seperti ini, maka ke depan saya kira perlu didesain sistem pemilihan kepala daerah dimana hanya kepala daerah saja yang dipilih. Adapun
wakilnya mungkin diserahkan saja kepada pejabat karier yang berasal dari kalangan PNS," ujarnya.* Yunita Akui
Oloan Batasi Dukungan Administratif dan Operasional, Janpatar : Hukumnya Wajib DiberikanDitanya, adanya pembatasan yang dirasakan oleh Yunita dalam dukungan administratif, dan operasional yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya, diantaranya pengosongan ajudan Wakil Bupati sejak bulan September 2025 lalu, Janpatar menilai secara hukumnya
Oloan semestinya memberikan hak-hak Yunita sebagai Wakil Bupati.
Oloan, tambahnya, harus memilah kapasitas dan kedudukan sebagai kepala daerah.
Oloan, tidak dapat membatasi apa menjadi hak
wakil kepala daerah karena dalam aturan perundangan wajib hukumnya hak
wakil kepala daerah harus diberikan." Soal ini, saya kira
bupati juga perlu memilah kapasitas dan kedudukan sebagai kepala daerah, jika memang ada hak-hak
wakil kepala daerah, termasuk fasilitas, mestinya wajib hukumnya untuk tetap diberikan. Jangan karena hubungan yang tidak harmonis, lalu hak-hak
wakil menurut UU menjadi tidak diberikan," tegasnya.
Baca Juga: Bupati LSM LIRA Deli Serdang,HUT Bhayangkara ke-80 Jadi Momentum Perkuat Kepercayaan Publik terhadap Polri