Nasabah PT BPR PM Siap Pulangkan Hutang Rp 230 Juta

Redaksi - Kamis, 09 Juli 2026 19:30 WIB
Nasabah sidang di PN Lubukpakam.

MATATELINGA,Lubuk Pakam : Seorang Nasabah PT BPR Prima Madani (PM) Susianwati (50) warga Purwodadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang siap memulangan sisa tunggakan hutangnya sebesar RP 230 juta."Saya siap memulangkan hutang di PT BPR Prima Madani sebesar Rp 230 juta, tapi kalau di suruh memulangkan tunggakan hutang sebanyak Rp.378.858.753,12, saya tidak terima", kata Susianwati usai sidang gugatan terhadap PT BPR Prima Madani di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Rabu (9/7/).Menurut Susianwati, Ia hanya mau membayar tunggakan hutangnya mulai dari hutang pokok, denda dan bunga yang di perkirakan olehnya sebesar Rp 230 juta, bukan sekitar Rp 378 juta lebih.

"Saya dulu datang baik baik ke PT BPR Prima Madani mau melunasi tunggakan hutang saya, tapi mereka (BPR) gak respon dan terkesan menghindar dan malah rumah saya mereka segel", cetus Susianwati.Kali ini sidang ke empat tergugat PT BPR Prima Madani di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam kembali digelar, kali ini sidang masih memasuki tahap mediasi yang kedua.Dirut PT BPR Prima Madani Septiadi Mulyadi datang memenui panggilan ke PN Lubuk Pakam untuk mengikuti persidangan dalam perkara nomor 221/pdt.G/2026/PN Lbp.Kuasa hukum penggugat Irwansyah SH mengatakan, bilamana mediasi sidang gagal tidak berpengaruh terhadap putusan pengadilan, gagalnya proses mediasi tidak berdampak buruk secara langsung pada putusan pengadilan."Apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan, proses hukum tidak terhenti melainkan hakim akan melanjutkan pemeriksaan pokok perkara dan memutuskan sengketa berdasarkan alat bukti dan fakta di ruang sidang", kata Irwansyah.Berikut adalah poin-poin penting mengenai konsekuensi kegagalan mediasi, pemeriksaan dilanjutkan, sesuai pedoman Mahkamah Agung, hakim mediator akan memberikan laporan tertulis bahwa mediasi gagal."Setelah itu, majelis hakim akan melanjutkan tahapan sidang seperti biasa, mulai dari pembacaan gugatan hingga pembuktian, Hakim tetap Independen Hakim pemeriksa perkara dilarang menjadi mediator. Karena proses mediasi bersifat tertutup dan rahasia, hakim tidak akan terpengaruh oleh apa yang terjadi selama perundingan mediasi", ungkapnya Irwansyah.Sedangkan keputusan akhir murni berlandaskan fakta hukum di persidangan, Pengecualian utama yang memengaruhi hasil sidang adalah masalah iktikad baik dan jika salah satu pihak (penggugat atau tergugat) tidak hadir tanpa alasan sah, mereka dianggap tidak beriktikad baik dan bagi penggugat, hal ini dapat berakibat gugatan dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim (NO - Niet Ontvankelijke Verklaard).Seperti diberitakansebelumnya penggugat mengajukan pijaman uang ke BPR Prima Madani sebesar Rp 200 juta pada 21 Maret 2023 lalu dengan angsuran perbulannya sebesar Rp 5.083.333, dengan tenor pembayaran selama 96 bulan dengan jaminan sertifikat tanah.Namun saat pembayaran angsuran ke 26 dengan total uang yang sudah di bayar sebesar Rp. 132.158.000, kondisi kesehatan penggugat mengalami sakit dan sehingga pendapatan keuangan mengalami penurunan karena omset dari usahanya terganggu sehingga terjadi keterlambatan membayar angsuran ke BPR Prima Madani.Namun di saat pihak penggugat mempunyai itikad baik dan memiliki uang serta ingin melunasi sisa pijaman pokok hutang di BPR PM sebesar RP 181.991.376,86 pada 13 Maret 2026 lalu, betapa terkejutnya penggugat hutang yang harus di bayarnya beruba menjadi Rp.378.858.753,12.Adapun perincian biaya hutang penggugat antara lain, sisa hutang pokok Rp.181.991.376,86., bunga Rp.42.700.293,30., denda Rp.40.000.416.96., pinalti RP. 10.166.666.00 dan penyelamatan kredit Rp.104.000.000,.

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

BRI Life Bayarkan Klaim Meninggal Dunia Rp1,018 Miliar kepada Ahli Waris Abdul Muluk Nasution

Berita Sumut

Bupati Dorong MUI Deli Serdang Mandiri, Perkuat Peran Keumatan

Berita Sumut

PLN UP3 Lubuk Pakam Tingkatkan Kompetensi Petugas Pelayanan Teknik

Berita Sumut

Wakil Bupati Kukuhkan 45 Paskibraka Kabupaten Deliserdang

Berita Sumut

Sidang Gugatan Terhadap PT BPR Prima Madani Mulai Menemukan Titik Temu

Berita Sumut

AstraPay Dukung UMKM Melek Digital, Berdaya Saing dan Berdampak Bagi Banyak Orang