Polres Padang Lawas Bantah Tangkap Lepas Bandar Narkotika

Redaksi - Selasa, 14 Juli 2026 20:02 WIB
AKP. M. Taufik Siregar, Kasat Narkoba Polres Padang Lawas
Penanganan tindak pidana narkoba di Polres Padang Lawas sudah sesuai dengan prosedur dan SOP. Sat Narkoba melakukan penggerebekan di rumah terduga penyalahguna yang berada di Desa Gunung Manaon Kecamatan Barumun Tangah Padang Lawas, berhasil mengamankan SS Bersama dengan 2 (dua) orang rekannya, IN, dan AS, bersama barang bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap sabu atau bong.Pada saat yang bersamaan, MN datang kelokasi penggerebekan yang akhirnya turut diamankan pihak kepolisian.Tindaklanjut atas introgasi pihak polres terhadap tiga orang terduga inisial, SS, IN, dan AS menerangkan bahwa barang haram narkotika jenis sabu tersebut didapat bersama saudara J kepada saudara IPH.Jenjang jaringan pengguna narkoba membuat Sat Narkoba sekira pukul 06.30 Wib mengamankan saudara J di Desa Aek Buaton Kec. Aek Nabara Barumun Padang Lawas tepatnya di dalam rumahnya dan tidak menemukan barang haram.Sementara pengakuan J saat diamankan, mengakui mendapat barang haram sebelumnya dari IPH yang beralamat di Desa Rondaman Dolok Kec. Portibi Kab. Padang Lawas Utara dan turut juga diamankan pihak Polres Palas bersama barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan Berat Bruto 1,12 gram dan Berat Netto 0,96 (nol koma Sembilan enam) gram. 1 (satu) unit handphone android merk OPPO warna biru 1 (satu) lembar uang tunai sebesar Rp. 50.000.- (Lima puluh ribu rupiah). 1 (satu) lembar uang tunai sebesar Rp. 20.000.- (dua puluh ribu rupiah).Ke empat tersangka, SS, IN, AS dan J tersebut dinyatakan positif memakai zat adiktif atas hasil test urine dari Lab RSUD Sibuhan, dan keempatnya dikirim atau dititipkan ke Panti Rehab Kota Pinang Berdasarkan Surat Penitipa terduga pelaku untuk dilakukan Rehabilitasi Nomor: B/650/VII/2026/Resarkoba, Tanggal 09 Juli 2026. Dan Berdasarkan Surat Penitipan terduga pelaku untuk dilakukan Rehabilitasi Nomor: B/652/VII/2026 / Resarkoba, Tanggal 11 Juli 2026."Dasar hukum utama tentang rehabilitasi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 Pasal 14 (kewenangan Presiden), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (rehabilitasi bagi tersangka/terdakwa), serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (rehabilitasi medis dan sosial)."ujar Kasat Narkoba AKP M Taufik Siregar"Sedangkan terhadap, Mawarfi Nasution berdasarkan surat Lab RSUD Sibuhuan yang menyatakan hasil test urinenya Negatif (-) sehingga pihak polres mengembalikan kekeluarganya,"sebut Taufik.Terhadap IPH berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang ditemukan dari penguasaan saudara IPH dilakukan penahan di RTP Polres Padang Lawas, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor ; Sp Han / 67 / VII / 2026 / Resnarkoba. Tanggal 9 Juli 2026.Dilokasi yang berbeda, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Padang Lawas membenarkan, melakukan penangkapan terhadap Abdul Husein Nasution dan Azwar Mudawari Nasution di Desa Sibuhuan Julu Kec. barumun tidak ditemukan barang bukti, sehingga yang bersangkutan dikembalikan kekeluarganya atas hasil test urine negatif (-).


Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Polsek Medan Sunggal Tangkap Pembobol Rumah Tetangga saat Tertidur

Berita Sumut

Polisi Hadir di Sekolah, Kapolres Simalungun Ajak 300 Pelajar SMP Negeri 1 Panei Jauhi Perkelahian dan Tawuran

Berita Sumut

Kapolres Simalungun Turun Langsung Atur Lalu Lintas Jam Sibuk Pagi di Simpang Polsek Panei Tongah, Imbau Sopir Tak Angkut Penumpang di Atas Kap Mobil

Berita Sumut

Pererat Silaturahmi dengan Jemaat, Kapolres Labuhanbatu Gelar Minggu Kasih di Gereja MDC Rantauprapat

Berita Sumut

Bantah Kepala SPPG Bukit Malintang. Forum MP4: Program Pemerintah MBG Bukan Alasan Pembenaran Konsumsi Pertalite Subsidi

Berita Sumut

Subuh Keliling di Masjid Al Manshuriyah, Kapolres Simalungun Serap Aspirasi Warga