MATATELINGA, Medan :Dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diberi tindakan tegas dan terukur (tembak, red) karena berusaha kabur dan melawan ketika ditangkap Unit Resmob Polrestabes Medan.Keduanya adalah, Indra Wijaya (27), warga Sari Rejo, Medan Polonia dan Deni Irawan (28), warga Jalan Perjuangan, Pancur Batu.Informasi menyebutkan, aksi pencurian itu dilakukan keduanya di salah satu kosan Jalan Sei Rokan, Medan Sunggal pada Sabtu (11/7/2026).