MATATELINGA, T.Tinggi :Seorang pria berinisial DAC (32) terbilang nekat, karena dirinya berani melakukan pencurian di sebuah rumah yang berada di asrama Polisi (Aspol) Polres Tebingtinggi yang di ketahui pada pada Minggu, 26 Juli 2026, sekitar pukul 09.15 WIB.
Akibat kejadian tersebut, korban yang selaku penghuni rumah
asrama Polisi tersebut harus mengalami kerugian material senilai Rp 5 juta.Tim Jatanras Elang Sakti Satreskrim Polres Tebingtinggi yang dipimpin Kanit Pidum, Ipda Rangga Risdin, S.Tr.I.K, setelah menerima laporan dari korabn selanjutnya bergerak cepat hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial DAC (32) yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian di salah satu rumah dinas Asrama Polisi Polres Tebingtinggi, Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Tebingtinggi Kota.