MATATELINGA, T.Tinggi :Seorang pria berinisial DAC (32) terbilang nekat, karena dirinya berani melakukan pencurian di sebuah rumah yang berada di asrama Polisi (Aspol) Polres Tebingtinggi yang di ketahui pada pada Minggu, 26 Juli 2026, sekitar pukul 09.15 WIB.
Akibat kejadian tersebut, korban yang selaku penghuni rumah
asrama Polisi tersebut harus mengalami kerugian material senilai Rp 5 juta.Tim Jatanras Elang Sakti Satreskrim Polres Tebingtinggi yang dipimpin Kanit Pidum, Ipda Rangga Risdin, S.Tr.I.K, setelah menerima laporan dari korabn selanjutnya bergerak cepat hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial DAC (32) yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian di salah satu rumah dinas Asrama Polisi Polres Tebingtinggi, Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Tebingtinggi Kota.
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi bahwa seorang pria diduga melakukan pencurian di rumah milik korban yang berada di lingkungan Asrama Polisi Polres Tebingtinggi."Setelah menerima informasi tersebut, personel segera menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku yang masih berada di tempat kejadian. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tebingtinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, S.H., M.H.Peristiwa tersebut diketahui pada Minggu, 26 Juli 2026, sekitar pukul 09.15 WIB. Korban yang mendapat informasi dari saksi kemudian menuju rumahnya untuk melakukan pengecekan. Sesampainya di lokasi, korban mendapati kondisi rumah dalam keadaan berantakan, sementara sejumlah barang berharga diduga telah dicuri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai sekitar Rp5 juta.Dalam pengungkapan kasus tersebut, Tim Jatanras Elang Sakti turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin indoor AC yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian. Penyidik Satreskrim Polres Tebingtinggi juga masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi alat bukti serta mengungkap seluruh rangkaian peristiwa.Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai tindak pidana pencurian.(agus)