Tindakan pengawasan yang akan dilakukan pihak pemerintah Kabupaten Padang Lawas melaluii Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Tertentu terkhusus gas LPG 3 Kg Subsidi yang didalamnya ada unsur Kepolisian, Kejaksaan, Perizinan dan Diskouperindag sendiri, sebut Wyldan.
Baca Juga: Puluhan Massa Masyarakat Padang Lawas Bersatu Gelar Aksi Damai di Depan Polda Sumut, Desak Kepastian Hukum Perkara LP/B/1297/IX/2024 Menurutnya, sanksi melakukan penimbunan, pengoplosan, dan jual di atas HET untuk Gas LPG 3 kg subsidi sangat berat, karena ini barang subsidi negara.
Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Peraturan Presiden (Perpres) No. 71 Tahun 2005 tentang Penyediaan & Pendistribusian BBM & LPG akan dijatuhi Sanksi administratif berupa teguran, pembekuan izin, pencabutan izin usaha pangkalan/agen, juga dijatuhi pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 Miliar.
Baca Juga: Wujudkan Pembangunan SDM IAI Padang Lawas Berangkat 183 Mahasiswa KKL ke-13 Desa Sementara untuk pelaku penimbunan Gas LPG 3 Kg Subsidi akan kenakan aturan sesuai UU No. 7 Tahun 2014 Pasal 29 dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sanksi pidana paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 Miliar, barang disita negara dan didistribusikan ke masyarakat.
Penimbunan sama dengan menyimpan di gudang saat langka, dijual eceran mahal, atau dijual ke industri.
Baca Juga: Sat Reskrim Polres Padang Lawas Amankan 31 Unit Sepeda Motor Diduga Hasil Kejahatan dari Rumah Warga di Pasar Latong Hukuman yang paling berat bagi yang diketahui melakukan pencoblosan gas LPG 3 Kg, 12 Kg, 50 Kg atau melakukan pemindahan isi tabung 3 kg ketabung besar non-subsidi buat dijual mahal akan dikenakan aturan hukum UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 53 & 55 serta UU No8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sanksi dari regulasi tersebut sangat berat, pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar, pidana tambahan, pencabutan izin usaha, penyitaan aset.
Bahkan ada juga resiko lain yang menyebabkan ledakan atau kelalaian bisa menyebabkan orang mati penjaran 15 tahun. Selain itu juga akan dikenakan sanksi UU Perlindungan Konsumen ; Penjara 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.
Lebih jelas lagi, Wyldan menegaskan bahwa penindakan bisa dilakukan melalui BPH Migas, Pertamina, Satgas yang dibentuk.
Baca Juga: Cuaca Berawan Hingga Berawan Tebal Berpotensi di Indonesia Kedepan akan dilakukan razia rutin oleh Satgas terutama pada prilaku penjualan diatas HET, Penimbunan dan Pengoblosan, sembari melakukan pemanggilan kepada distributor dalam memberi arahan tugas dan fungsinya satgas. Sehingga pihaknya tidak merasa heran apabila tugas dan fungsinya Satgas berjalan.
"Kalau ditimbun, dioplos dan di jual mahal diatas HET sama dengan ngerampok hak orang, maka sanksi pidana berat," tegas Wyldan dalam mengakhiri pernyataannya.
Baca Juga: Paviliun Pemko Padangsidempuan Tawarkan Ramah Investasi kepada Pengunjung PRSU