MATATELINGA, Deliseedang :Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dan puluhan massa aksi dari Gerakan Mahasiswa Jaringan Aktivis (GMJA) bersepakat menyikapi status Kepala Desa Rugemuk nonaktif Muliadi yang banyak terlibat kasus hukum untuk segera diberhentikan secara permanen oleh bupati.
Kesepakatan tersebut tercapai setelah perwakilan dari Dinas PMD dan Inspektorat Pemkab Deli Serdang menjumpai puluhan
massa aksi GMJA yang beraksi di depan Kantor Bupati, Senin 10 Agustus 2026.
Massa aksi GMJA dengan tegas meminta Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan mengambil sikap terhadap Muliadi yang terbukti korupsi dana desa senilai Rp.200 juta lebih. Bukti korupsi yang telah dilakukan kepala desa nonaktif tersebut adalah dengan mengembalikan uang hasil korupsi ke kas daerah melalui inspektorat.
Baca Juga: Bengkel Jadi Lokasi Transaksi Narkoba "Kami mendukung kepemimpinan Bupati Asri Ludin Tambunan bersih dari korupsi. Contohnya korupsi dana Desa Rugemuk. Muliadi sudah terbukti korupsi dengan mengembalikan uang hasil korupsi ke kas daerah. Ini harus ditendak tegas secara administrasi dan hukum pidana. Pecat dan proses hukum korupsinya," ucap Koordinator
Aksi GMJA Rio Nasution kepada pejabat PMD Rismar Silaban dan Inspektorat Wanda, serta pejabat lainnya yang mendapingi.