Ketua DPD PAN Kota Medan, M. Faisal, B.IRKH, M.H., mengatakan pihaknya perlu memberikan penjelasan kepada publik karena pemberitaan yang beredar dinilai telah mengaitkan persoalan personal dengan institusi partai.
«"Permasalahan ini adalah persoalan pribadi atau person to person. Tidak ada kaitannya dengan institusi Partai Amanat Nasional," tegas Faisal.
Baca Juga: Lelang Serentak Kejati Kepulauan Bangka Belitung, Nilai Lelang Hari Pertama dan Kedua Mencapai Rp7,2 Miliar Pernah Jadi Kader PAN, Kini Sudah Tidak Lagi dalam StrukturFaisal membenarkan bahwa Muhammad Azrai pernah menjadi kader PAN dan aktif pada periode 2019–2024.
Bahkan, Azrai sempat masuk dalam bursa calon formatur Musyawarah Cabang (Muscab) PAN Kecamatan Medan Johor.Namun, menurut DPD PAN Kota Medan, status tersebut kini telah berubah.
Sekretaris DPD PAN Kota Medan, Edwin Sugesti Nasution, SE., MM., menjelaskan bahwa setelah muncul laporan terkait dugaan persoalan hukum yang melibatkan Azrai dan dilakukan konfirmasi kepada pimpinan partai, yang bersangkutan kemudian dicoret dari pencalonan formatur dan tidak lagi berada dalam struktur kepengurusan PAN Kota Medan.
Baca Juga: Perkuat Ketangguhan Wilayah Pesisir, Babinsa Koramil 06/Senayang Ingatkan Warga Siaga Bencana