Tersangka juga mengaku memperoleh barang haram tersebut, dari seorang pria berinisial Y, warga Dusun II Desa Sei Tawar, Kecamatan Panai Hilir.
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan Y, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan. Sementara itu, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Polsek Panai Hilir, Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya SIK M.lSi. melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan SH menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Labuhanbatu, dalam memberantas peredaran narkotika serta menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat.
Baca Juga: Polsek Marbau Grebek Sarang Narkoba di Dusun III Desa Blungkut