Dijelaskannya, adapun riwayat hukuman yang dilakoni tersangka pada 2012 terjerat kasus narkotika di
Polsek Medan Kota, 2017 kasus pencurian ban serap di
Polsek Medan Kota.
Kemudian, pada 2019 kasua curanmor di 477 Polresta Deli Serdang dan pada 2023 kasus pencurian dengan kekerasan (Jamret) di Polsek Medan Kota.
Baca Juga: Hadir di Tengah Warga, Rico Waas Ikut LombaTarik Tambang Untuk kaki ini, tersangka telah mencuri sepeda motor Yahama Scorpio nomor polisi BK 2890 LAB milik korban Fikri Adlian Rangkuti (32), warga Brigjen Katamso Gang Bidan Kecamatan Medan Maimun.
"Pencurian sepeda motor itu dilakukan tersangka pada Minggu (26/7/2026) lalu di kediaman korban," jelasnya.Awalnya, korban memarkirkan sepeda motornya di depan rumahnya sepulang kerja sekira 02.00 WIB, namun lupa mengambil kunci kontaknya.
Kemudian pada pukul 07.00 WIB setelah bangun tidur, korban tidak lagi melihat sepeda motornya di tempat semula, lalu membuat laporan ke Mapolsek Medan Kota. Korban menyebut kerugiannya sekitar Rp 18 juta.Atas laporan tersebut, Kanit Reskrim
Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan segera melakukan penyelidikan. Petugas akhirnya berhasil mengendus keberadaan tersangka di Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Sei Mati pada Senin (17/8/2026) sekira pukul 17.00 WIB.
"Saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor korban dan menggadaikannya di Binjai seharga Rp 3.700.000 kepada seseorang berinisial K," pungkasnya.
Baca Juga: APBD Perubahan 2026 Tembus Rp. 7.7 T, Wali Kota Medan Fokuskan Terhadap 6 Prioritas Pembangunan Strategis