MATATELINGA,Palas : Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Padang Lawas (GPM Palas) melakukan aksi unjuk rasa di Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Karya Agung Sawita PMKS (PT. KAS) Ujung Batu Sosa, Kamis (20/08-2026).
Gerakan mahasiswa merupakan respon atas dugaan pencemaran lingkungan dengan mengalirkan limbah pabrik ke Sungai Aek Tinga, dan ketidak terbukaan penyaluran dana, Corporate Social Responsibility (CSR) yang sudah lebih dari 20 tahun beroperasi di Kabupaten Padang Lawas Desa Ujung Batu. Hal demikian membuat Mahasiswa dan Pemuda mendesak pihak PT KAS bertanggung jawab atas limbahnya dan terbuka secara transparan kepada masyarakat terkait penggunaan Dana CSR perusahaan.
Aksi unjuk rasa sempat terjadi ketegangan antara massa dengan pihak keamanan perusahaan akibat terjadi pembakaran ban mobil bekas, namun tidak sempat terjadi kontak fisik, melainkan adu argumentasi dengan pihak pengunjukrasa.
Baca Juga: Harga Sejumlah Bahan Pokok di Pasar Inpres Tapaktuan Turun, Beras Premium Justru Naik Dilokasi juga terlihat beberapa orang pihak kepolisian berjaga-jaga dalam mengantisipasi terjadinya kericuhan. Namun aksi tersebut berjalan dengan damai kendatipun masih ada ketegangan.Massa pengunjuk rasa yang dikoordinir, Soripada Hasibuan dan Qadapi Nasution sebagai kordinator lapangan menyampaikan orasi yang mendesak pihak pemerintah Kabupaten Padang Lawas untuk melakukan tindakan terukur terhadap perusahaan yang dianggap melakukan dugaan pencemaran lingkungan dan diduga tidak merealisasikan dana CSR, padahal sudah lebih dari 20 tahun beroperasi di Ujung Batu Sosa Kabupaten Padang Lawas.
Mahasiswa juga menyampaikan 10 tuntutan dalam pernyataan sikap diantaranya, keterbukaan Izin operasional, pencemaran dugaan limbah pabrik, keterbukaan realisasi CSR, menolak tindakan pihak PKS yang memprioritaskan dan menguntungkan para pemilik TBS kontrakan perbedaan
harga Rp200/kg dibanding TBS Kelapa Sawit masyarakat biasa atau setempat,.
mendesak pihak pemerintah Kabupaten Padang Lawas untuk merekomendasikan kepada Gubernur Sumut dan perizinan agar operasional PT KAS dicabut izinnya, mengecam dan meminta Bupati untuk menjatuhkan. Sanksi tegas kepada PT KAS yang membeli harga TBS sebesar Rp 2980/kg.
Baca Juga: Harga Sejumlah Bahan Pokok di Pasar Inpres Tapaktuan Turun, Beras Premium Justru Naik Menanggapi aksi mahasiswa pihak perusahan melalui Humas, Paijan S Hasibuan mengatakan melalui seluler WhatsApp nya, "Kami masih berkoordinasi dengan pihak management terhadap tuntutan yang disampaikan," sebutnya.Sementara sebelumnya pihak perusahan mengajak koordinator aksi untuk masuk ke dalam ruangan Kantor PMKS PT KAS sebagai perwakilan, massa menolak untuk diskusi didalam ruangan. Melainkan meminta management perusahaan menanggapi di depan pagar pabrik, biar di dengar bersama peserta aksi.Pada akhirnya aksi bubar setelah mendapat kesepakatan dengan semua pihak untuk aksi minggu depan di tempat yang sama pihak management perusahaan PT KAS memberi jawaban terbuka .