MATATELINGA,Asahan : Satuan Lalu Lintas Polres Asahan , kini giat melaksanakan penegakan hukum bagi pelanggar tertib berlalu lintas di jalan umum, Sabtu ( 22/08/2026)
Kasat Lantas Polres Asahan AKP.M.Rasyid Ridho yang disampaikan oleh Kanit Patroli Sat.Lantas Polres Asahan Ipda Cristianshen dalam keterangannya membenarkan adanya giat patroli penertiban dan penegakan tertib berlalu lintas di jalan umum yang dilaksanakan jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Asahan , dengan sasaran
pelanggar tertib berlalu lintas, dan peningkatan tersebut dari mulai himbauan hingga penindakan dengan memberikan tilang maupun menyita sementara kendaraan yang tidak dilengkapi surat suratnya , seperti Surat Ijin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku , ujarnya.
Ipda Cristianshen juga mengatakan petugas kepolisian dalam hal ini Sat.Lantas dilapangan diberikan kewenangan untuk menindak secara manual, dan penindakan tersebut bersifat selektif dan situasional.
Baca Juga: Bupati Asahan Berikan Apresiasi Kepada Desa Sipaku Area Menjadi Desa Binaan Imigrasi Adapun penindakan tersebut melalui tilang manual dan penindakan tersebut nyasar pada
pelanggaran yang Kasat mata, dan penindakan secara manual tersebut hanya dilakukan secara terbatas pada
pelanggaran lalu lintas yang kasat mata dan berpotensi menimbulkan fatalitas maupun membahayakan pengguna jalan lainnya