Kanit Patroli Sat.Lantas Polres Asahan Ipda Cristianshen juga mengatakan
pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan langsung diantaranya penggunaan kendaraan yang menggunakan knalpot blong yang jelas itu tidak sesuai spesifikasi tehnis, aksi balap liar , melawan arus lalin, berkendara secara ugal ugalan sehingga dapat mengancam keselamatan orang lain maupun diri sendiri, penggunaan plat nomor palsu , menerobos lampu merah, tidak menggunakan helmet standart SNI, berkendara dan berboncengan lebih dari 2 orang dan untuk kendaraan roda empat atau lebih yang dapat di
tindak bila melanggar marka jalan dan rambu rambu lalu lintas, melebihi daya angkut dan dimensi, tidak menggunakan safety belt, saat mengemudikan kendaraan sambil meng operasikan smart phone dan melanggar batas kecepatan .
Untuk di wilayah kota kisaran ini paling banyak warga masyarakat yang melakukan penggaran tidak memakai helmet sesuai dengan ketentuan , dan berboncengan hingga tiga orang, serta tidak memiliki SIM maupun menerobos rambu rambu Lalu Lintas yang sudah ada terpasang tanda larangan (Verboden).Kami dari Sat.Lantas Polres Asahan menghimbau kepada masyarakat untuk tertib berlalu lintas dengan melengkapi aturan sesuai ketentuan, agar perjalanan tidak terkendala , ungkapnya.