IPDA Gagas menjelaskan, imbauan pen
cegahan Karhutla ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, khususnya Polres Simalungun Polda Sumatera Utara, yang senantiasa berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat, khususnya dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Simalungun.
"Mengingat risiko Karhutla meningkat pada periode Agustus-September 2026, Kapolres Simalungun menekankan pentingnya pencegahan, kewaspadaan, dan pelaporan dini kepada seluruh masyarakat," ujar IPDA Gagas.
Baca Juga: Usai Apel Pagi, Kapolres Simalungun Langsung Cek HP Personel Antisipasi Judi Online dan Pinjol Ia mengungkapkan, dalam imbauannya, Kapolres Simalungun secara tegas mengajak masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, mengingat aktivitas tersebut menjadi salah satu penyebab utama terjadinya kebakaran hutan dan lahan di berbagai daerah."Kapolres mengimbau masyarakat agar jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, karena hal ini menjadi salah satu penyebab utama terjadinya
karhutla yang dapat meluas dengan cepat," ucap IPDA Gagas.Kanit Tipiter menuturkan, selain imbauan untuk tidak membakar lahan, Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuang puntung rokok maupun benda-benda lain yang berpotensi memicu api secara sembarangan, terutama di area yang rawan kering seperti hutan dan lahan gambut."Jangan membuang puntung rokok atau benda yang dapat memicu api sembarangan, serta pastikan api benar-benar padam setelah melakukan aktivitas di luar ruangan, khususnya di sekitar area hutan dan perkebunan," ungkap IPDA Gagas.Ia menambahkan, Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa mengawasi lingkungan sekitar tempat tinggal masing-masing, terutama pada saat kondisi cuaca sedang panas dan kering, mengingat kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang mempercepat penyebaran api apabila terjadi kebakaran.