Untuk diketahui, pasangan suami istri (pasutri), Ardinal alias Doni (43) dan istrinya Herina Manurung (40) masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut karena terlibat kasus peredaran narkoba di tempat hiburan
malam.
Penetapan DPO terhadap pasutri ini berawal dari penangkapan dua tersangka lain, yakni Ridho Gunawan dan Zulham alias Zul. Keduanya ditangkap di Dragon KTV Room 206 Jalan Haji Adam Malik, Kecamatan Medan Barat, Jumat (23/5/2026).
Saat itu, pelaku Ridho tertangkap tangan menjual 8 butir pil ekstasi kepada petugas kepolisian yang tengah menyamar. Dari hasil pemeriksaan para pelaku, petugas kepolisian melakukan pengembangan dan menemukan 697 butir pil ekstasi dengan berbagai merek dari loker Ridho.
Baca Juga: DJ Cantik Edarkan Pod Getar Sering Tampil di Sejumlah THM Kepada petugas kepolisian, Ridho mengaku peredaran narkoba tersebut dikendalikan oleh Ardinal bersama istrinya. Doni dan Herina tidak hanya menyediakan stok barang, tetapi juga mengatur sistem distribusi hingga hasil penjualan narkotika di Dragon KTV.
Baca Juga: Cegah Kejahatan, Jatantas Polda Sumut Tingkatkan Patroli