"Kami membantah dengan tegas adanya informasi bahwa layanan SIM Keliling Satlantas Polres Simalungun menerbitkan SIM
baru. Informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan," tegas AKP Verry Purba.
Sementara itu, Kanit Regident Satlantas Polres Simalungun IPDA Ganda Damanik, S.H., menjelaskan bahwa layanan SIM Keliling yang dilaksanakan oleh Satlantas Polres Simalungun memiliki ketentuan pelayanan yang jelas, yakni hanya melayani perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C.
Baca Juga: Bobby Harus Belajar (Lagi) Kewenangan Kepala Daerah "SIM Keliling Satlantas Polres Simalungun hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Tidak ada penerbitan SIM
baru melalui layanan SIM Keliling," jelas IPDA Ganda Damanik.Ia menambahkan, penerbitan SIM
baru memiliki mekanisme dan persyaratan tersendiri sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, informasi yang menyebutkan bahwa layanan SIM Keliling menerbitkan SIM
baru merupakan informasi yang tidak sesuai dengan prosedur pelayanan yang diterapkan Satlantas Polres Simalungun.AKP Verry Purba juga menegaskan bahwa Kapolres Simalungun tidak pernah bungkam sebagaimana disebutkan dalam judul pemberitaan tersebut.Menurutnya, pihak yang bertanggung jawab memberikan keterangan dan klarifikasi terkait informasi tersebut adalah Humas Polres Simalungun. Namun, hingga pemberitaan tersebut beredar, pihak Humas Polres Simalungun tidak pernah menerima konfirmasi maupun permintaan keterangan dari media yang menerbitkan berita tersebut."Kapolres Simalungun tidak bungkam. Namun, perlu kami tegaskan bahwa pihak Humas Polres Simalungun yang bertanggung jawab memberikan keterangan terkait informasi tersebut tidak pernah dikonfirmasi sebelum berita itu diterbitkan," ujar AKP Verry Purba.Polres Simalungun mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan selalu memastikan kebenaran suatu informasi melalui
sumber resmi.