Di wilayah hukum Polsek Medan Area itu, tersangka telah mencuri sepeda
motor korban jenis Honda CRG milik korban Ryan Sanjaya (23), warga Jalan Sakti Lubis. Motor
trail itu dicuri tersangka saat diparkir di tempat kerja korban.Ketika itu, korban pergi mengantar barang pesanan toko tempatnya bekerja tersebut. Setelah balik ke toko, korban tak lagi melihat sepeda
motornya di tempat semula."Dari rekaman CCTV korban melihat pelaku dua orang," ungkap Ainul Yaqin.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban ke Mapolsek Medan Area dan tersangka berhasil ditangkap Timsus JCS Polrestabes Medan di Jalan Nibung Raya Medan Petisah, kemarin."Untuk proses hukum selanjutnya tersangka diserahkan ke Polsek Medan Area," katanya.
Baca Juga: Pembalap Tim Ducati Lenovo, Marc Marguez Tampil "Menggila" Kepada polisi, tersangka mengaku sebagai joki beraksi bersama temannya berinisial T, eksekutor (buron).Tersangka menyebut telah beraksi wilkum Polsek Medan Kota, mencuri sepeda
motor Honda Beat hitam, dan telah dijual ke Binjai dengan bagian Rp 2.000.000-.
Kemudian, di wilkum Polsek Medan Tembung, mencuri Honda CRF dan telah dijual dengan bagian Rp 4.000.000- serta di Toko Gasket Medan Area (sesuai LP). Bersama tersangka disita barang bukti HP.
Baca Juga: Maling Motor di Warkop Ditembak Polisi, Beraksi hingga ke Aceh