MATATELINGA, Medan :Tim Direktorat (Dit) Reserse Siber Polda Sumut mengungkap kasus konten pornografi melalui media sosial (medsos) akun Tiktok pada 31 Agustus 2026.
Dari pengungkapan itu personel mengamankan seorang pelaku wanita sebagai ibu rumah tangga (IRT) berinisial IP warga Jalan Mawar, Kecamatan Medan Polonia.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono mengatakan, terungkapnya kasus konten pornografi melalui media sosial (medsos) itu setelah menerima laporan dari masyarakat.
Baca Juga: Viral Wanita Dianiaya Kekasih di Jalanan, Pelaku Ditangkap Positif Narkoba