"Pelaku IP secara live streaming menggunakan akun Tiktok memperlihatkan atau mempertunjukkan
konten sensitif pornografi kepada netizen," katanya, Kamis (3/8/2026).
Bayu menerangkan, perbuatan yang dilakukan pelaku itu sudah berlangsung sejak 2025 akan tetapi akun
medsos miliknya diblokir Komdigi karena menyebarkan
konten pornografi.
"Di tahun 2026, IRT ini kembali melakukan perbuatannya dan personel dapat menangkap pelaku," terang Kombes Pol Bayu didampingi Wadir Siber Polda Sumut AKBP Victor Ziliwu serta Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan.
Baca Juga: Viral Wanita Dianiaya Kekasih di Jalanan, Pelaku Ditangkap Positif Narkoba Lebih lanjut, Bayu mengungkapkan janda beranak tiga itu saat menjalankan aksinya live streaming membuat
konten pornografi bekerjasama dengan salah satu host dengan akun Tiktok BPB.
"Pelaku setiap membuat konten pornografi mendapat hadiah atau meraup keuntungan berkisar Rp150-300 ribu," ungkapnya dalam penangkapan itu turut disita barang bukti pakaian, layar monitor, handphone, serta lainnya."Terhadap pelaku bersama barang bukti telah ditahan di Mapolda Sumut. Atas perbuatannya yang bersangkutan dikenakan pasal pornografi," pungkasnya.
Baca Juga: Tirtanadi Gratiskan Pemasangan Pipa Distribusi, Denda Tunggakan Dihapus dan Biaya Pasang Baru Bisa Dicicil