MATATELINGA, Labura :Polsek Marbau, Polres Labuhanbatu, gelar Patroli dan Gerebek Sarang Narkoba (GSN), menindak lanjuti aduan masyarakat, terkait dugaan adanya aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di Lingkungan II, Kelurahan Marbau, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Selasa (1/9/2026) malam.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Marbau IPDA Rico M. Sihombing, S.H., bersama personel Unit Reskrim serta didampingi Kepling II Marbau Sangkot Sihotang dan masyarakat.
Petugas menyambangi sebuah rumah kontrakan, di Lingkungan II, Pekan Marbau berdasarkan informasi masyarakat, diduga kerap dijadikan tempat transaksi maupun mengonsumsi narkotika.Lokasi tersebut diketahui ditempati seorang warga berinisial E.
Baca Juga: Praktik Judi Online di Bagan Asahan, 8 Orang Diamankan Saat dilakukan pemeriksaan, petugas tidak menemukan adanya aktivitas transaksi narkotika maupun barang bukti narkotika jenis sabu di lokasi.
Namun, petugas menemukan beberapa bungkus plastik klip kosong, serta sejumlah pipet atau sedotan bekas gelas air mineral, yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika.Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K, M.Si, melalui Kasi Humas, AKP Aswin Irwan, S.H mengatakan, kegiatan GSN tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian, dalam menindaklanjuti setiap informasi dan aduan masyarakat, terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Baca Juga: Praktik Judi Online di Bagan Asahan, 8 Orang Diamankan "Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat, terkait dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Meskipun dalam pemeriksaan kali ini tidak ditemukan narkotika, kegiatan ini merupakan langkah preventif, sekaligus upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari
narkoba," ujarnya.
Polres Labuhanbatu juga mengimbau masyarakat, agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas, yang diduga berkaitan dengan peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing