Setelah tiga kali upaya mediasi dilakukan dan belum diperoleh penyelesaian yang dianggap dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak,
warga akhirnya mengambil sikap dimana
warga sepakat untuk membangun kembali tembok pembatas pada bagian yang sebelumnya dibongkar. Langkah tersebut, menurut
warga, dimaksudkan terutama untuk menjaga keamanan lingkungan, mengendalikan akses keluar-masuk, serta mengantisipasi potensi masuknya air ke kawasan perumahan.
Dr. M. Rizal, salah satu pengurus Komplek Perumahan Lalang Green Land 1 yang mendampingi warga, mengatakan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan warga setelah berbagai upaya dialog dilakukan.
"Kami sudah membuka ruang dialog sampai tiga kali. Namun, pada mediasi ketiga ini pihak yang berkaitan langsung dengan penggunaan lahan tersebut tidak hadir. Setelah mempertimbangkan keamanan lingkungan dan kekhawatiran warga terhadap potensi masuknya air ke komplek, warga sepakat untuk membangun kembali tembok pembatas yang sebelumnya dibongkar," ujar Rizal.
Baca Juga: Polres Labuhanbatu Kembali Gelar Warung Polri Presisi Minggu ke-22 Menurut Rizal, warga tetap mengedepankan penyelesaian secara musyawarah dan tidak menginginkan persoalan tersebut berkembang menjadi konflik antarwarga."Kami tetap membuka ruang komunikasi dan penyelesaian secara baik-baik. Yang kami perjuangkan adalah kepastian mengenai keamanan, ketertiban, lingkungan, serta perlindungan terhadap fasilitas bersama di dalam komplek," tambahnya.Selain itu menurut Rijal warga berharap pemerintah desa dan kecamatan dapat segera mengambil peran sebagai fasilitator agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara objektif dengan mempertemukan seluruh pihak yang berkepentingan, dengan demikian, keberadaan akses menuju Tower BTS dan Pondok tetap dapat dibicarakan secara baik, sementara kepentingan warga terkait keamanan lingkungan, fasilitas umum, pengendalian air, dan ketertiban kawasan juga memperoleh perlindungan yang memadai.
Warga menegaskan bahwa langkah pembangunan kembali tembok tersebut merupakan keputusan lingkungan berdasarkan hasil musyawarah warga, sembari tetap membuka kemungkinan penyelesaian lebih lanjut melalui jalur musyawarah dan mediasi dengan melibatkan seluruh pihak terkait.
Baca Juga: 15 Tahun Menanti, Warga Gang Keluarga Kwala Bekala Akhirnya Miliki Jalan Mulus