MATATELINGA, Belawan :Pelaku berinisial A (34), warga Kecamatan Labuhan Deli, di tangkap petugas pada Rabu (02/09/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di kawasan Jalan Veteran Pasar VII, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika di sebuah rumah di kawasan Jalan Veteran Pasar VII. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Res Narkoba Polres Pe
labuhan Belawan melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.
Dalam penggerebekan, petugas berhasil menangkapkap A. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis
sabu yang disimpan di dalam sebuah tas berwarna cokelat yang di simpan di dalam lemari kamar pelaku.Dari lokasi, petugas mengamankan 15 paket narkotika jenis
sabu seberat 17,20 gram, satu bungkus plastik klip kosong, satu buah dompet kecil warna merah muda, satu buah tas warna cokelat serta uang tunai sebesar Rp600.000.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M., SIK., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, SH., MH., pada Minggu (06/09/2026 ) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Baca Juga: Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan Bekuk Dua Pengedar Penangkapan pengedar
sabu sabu ini informasi dari masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Hasilnya, personel menangkap satu orang sebagai pengedar dan menyita 15 paket
sabu dengan berat bruto 17,20 gram," ujar AKP A.R. Riza