Zulham menyebut masyarakat masih kerap mempertanyakan transparansi dan akurasi pendataan. Kondisi tersebut dapat menyebabkan bantuan tidak tepat sasaran, karena terdapat masyarakat yang seharusnya mendapatkan bantuan justru tidak memperolehnya. Sebaliknya, ada pula pihak yang dinilai tidak layak tetapi justru menerima bantuan.
"Kami berharap ada solusi terbaik terhadap permasalahan dan keluhan masyarakat tersebut," katanya.
Fraksi PKS menilai sinkronisasi antarperaturan daerah juga menjadi hal penting agar seluruh kebijakan penanggulangan kemiskinan memiliki satu kesatuan payung hukum yang saling mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Medan.
Baca Juga: Kepling Jadi Sorotan di Medan, DPRD : Perketat Aturan dan Test Urine Fraksi PKS juga menyampaikan apresiasi terhadap usulan atau inisiatif anggota DPRD Kota Medan terkait perubahan Perda tersebut.
Menurut Zulham, langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian DPRD terhadap kondisi masyarakat sekaligus upaya menghadirkan kepastian hukum dalam penanggulangan kemiskinan di Kota Medan.
"Fraksi PKS memandang perlu diusulkan Ranperda perubahan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan," ujarnya.Fraksi PKS berharap seluruh aspirasi masyarakat dapat menjadi bagian penting dalam pembahasan Ranperda tersebut. Kajian yang komprehensif juga dinilai diperlukan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab persoalan di lapangan.
"Kami berharap perubahan peraturan daerah terkait penanggulangan kemiskinan dapat dilakukan melalui kajian yang komprehensif dan tepat sasaran agar peraturan daerah ini dapat dirasakan manfaat dan keberlanjutannya serta menjadi solusi terhadap permasalahan penanggulangan kemiskinan yang ada di Kota Medan," pungkasnya.
Baca Juga: PDI Perjuangan Sumut Salurkan Bantuan Korban Erupsi Sinabung Sutarto : Kita Diajarkan Tat Twam Asi Oleh Bung Karno