Katanya, untuk membawa narkoba jenis Sabu ini, tersangka dijanjikan menerima imbalan setiap bungkusnya sebesar Rp 20.000. Dan barang haram yang dibawanya kali, sebanyak 4 bungkus.
Senada dengan bupati dan Kapolres, Dandim 0208 / LB, Letkol Kav Hanung Kaptiaji SSos MIP, dalam kesempatan ini menyampaikan tekat TNI bersama Polri, dalam memberantas peredaran gelap narkoba didaerah ini.
Selain Kapolres,.Dandim, Bupati, hadir pula kepala BNNK Muhammad Hendro, SKM MKes, Waka Polres Labuhanbatu, Kompol Panggil Sarianto Simbolon SH, Pasi Intel Kodim 0209 / LB, Kapten Inf Aswin, bersama personil Sat Res Narkoba, dan personil Kodim 0209 / LB, serta sejumlah insan pers dari media online, cetak dan elektronik
Baca Juga: Launching Penyalaan Pemasangan Listrik Gratis untuk 7 Rumah Warga Kurang Mampu Seperti diberitakan media ini Minggu (6/7/2026) kemarin, tim gabungan Unit Intel Kodim / 0209/LB bersama petugas Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, menangkap seorang tersangka kurir pembawa narkoba seberat hampir 4 kilogram, di ruas Jalan Lintas Sumatera, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, tepatnya didepan Gedung Olahraga (GOR) Rantauprapat