MATATELINGA,Belawan : Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan menangkap dua orang pelaku pencurian mesin kapal nelayan,Selasa ( 08/09/2026.)
Kedua pelaku yang di tangkap masing-masing berinisial HST (39) dan JG (32). Keduanya di tangkap Tim URC Pidum Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan pada Selasa (08/09/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan Pulau Ambon, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan.
Kasus tersebut diketahui pada Sabtu (05/09/2026) sekitar pukul 09.00 WIB oleh Korban MD (49), seorang nelayan warga Kelurahan Belawan Bahari. Mendapati barang miliknya yang disimpan di dalam drum plastik telah hilang.
Baca Juga: Komplotan Rayap Besi Curi Kabel dari Kapal Kargo, Pelaku Diburu Barang yang hilang berupa satu unit mesin kapal Mitsubishi PS 100 senilai Rp15 juta dan empat unit mata cakar tojok kerang senilai Rp2 juta. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp17 juta dan selanjutnya membuat laporan kepada pihak kepolisian.