Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Pidum yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Marcelino T.S. Damanik, S.Tr.I.K., melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.Hasilnya, petugas memperoleh informasi keberadaan HST dan JG di Jalan Pulau Ambon. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan ke
duanya untuk selanjutnya dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Belawan guna menjalani pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya. HST dan JG mengaku melakukan pencurian beserta beberapa orang lainnya yang masih buron berinisial J, H dan R. Dalam aksinya, HST mengaku memperoleh keuntungan sebesar Rp100.000.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M., SIK., melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, SH., MH., Saat di konformasi,Rabu (09/09/ 2026.)membenarkan pengungkapan kasus tersebut.Sat Reskrim berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian mesin kapal dan peralatan nelayan. Keduanya saat ini sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,Jelas AKP Agus Purnomo.
Baca Juga: Komplotan Rayap Besi Curi Kabel dari Kapal Kargo, Pelaku Diburu Kasat Reskrim menegaskan pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui melakukan aksinya bersama beberapa orang lainnya. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta keberadaan barang hasil kejahatan, tegasnya.
Polres Pelabuhan Belawan berkomitmen terus memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas setiap tindak pidana pencurian yang meresahkan warga.***
Baca Juga: Dua Pria Sergai Gol