MATATELINGA, Medan :Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengungkap upaya penyelundupan narkoba modus diselipkan dalam sepatu di bandara Internasional Kualanamu.Satu orang tersangka berinisial RS (24), warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh ditangkap.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi menjelaskan, dari tersangka didapat barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 398.2 gram yang disembunyikan dalam sepatu yang digunakannya.
"Barang bukti itu didapat di dalam sepatu yang dipakai, yang bersangkutan seberat 398.2 gram sabu-sabu," jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi, Kamis (10/9/2026).
Baca Juga: Jual Sabu, Dua Warga Tanjung Morawa Ditangkap Satres Narkoba Polresta Deli Serdang