"DPRD Sumut dalam hal ini menerima usulan PRKBI ini yang nantinya menghasilkan Perda Sumatera Utara. Namun mengingat teknis pelaksanaan di pemerintah kabupaten dan kota, maka perlu ada kajian lebih dalam bagaimana penguatan peran serta masyarakat lokal dan juga penyesuaian karakteristik daerah yang berbeda," katanya.
Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sumut itu, mengungkapkan, Sumatera Utara memiliki kondisi geografis, sosial, budaya, dan potensi ekonomi yang berbeda.
Baca Juga: DPRD Sumut Komit Dorong Perda Ekonomi Hijau dan APBD 2027 Berbasis PRKBI "Daerah perkotaan misalnya, biasanya permasalahan sampah dan limbah industri. Tantangannya berbeda dengan daerah Deli Serdang, Sergai dan Simalungun di mana ada sektor pertanian, perkebunan di sana. Juga daerah pesisir pantai timur dan pantai barat Sumatera Utara," imbuhnya.
Penguatan peran masyarakat, lanjut Sutarto, yakni, pelibatan komunitas adat, kelompok tani, kelompok nelayan, dan PKK untuk pengelolaan sumber daya alam secara mandiri yang memiliki kepribadian dalam kebudayaan.
"Sehingga Sumut sebagai provinsi strategis dapat berkontribusi nyata dalam target penurunan emisi Gas Rumah Kaca sebesar 51,51 persen pada tahun 2045 dan mencapai Net Zero Emissions pada tahun 2060," ucapnya.
Sutarto menjelaskan, penerapan PRKBI harus bersifat lintas sektor serta melihat potensi daerah yang ada.
Baca Juga: Dukung Ongkos Gratis Pelajar di Medan, Sri Rezeki : OPD dan Komisi Diminta Tindaklanjut "Di sektor pertanian misalnya seperti pengembangan pertanian organik, penggunaan pupuk organik dan lainnya," tambahnya.