MATATELINGA,Labuhanbatu : Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kanit I Ipda Sasrtrawan Ginting, pada hari Jumat, tanggal 4 September 2026, mendapat informasi bahwa di Dusun VII, Desa Aek Hitetoras, Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), tepatnya di sebuah rumah ada seeorang wanita diduga memiliki atau menguasai narkotika.
Mendapat informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan seorang orang perempuan berinisial SEM sedang duduk di depan rumah. Selanjutnya, tim langsung mengamankan serta memeriksa dan ditemukan narkotika jenis sabu seberat 62.47 gram beserta narkotika jenis pil
ekstasi seberat 3.95 gram
Setelah dimintai keterangan, pelaku SEM (28), warga Dusun VII, Desa Aek Hitetoras, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) mengakui sabu tersebut miliknya yang diperolehnya dari seseorang laki laki yang berinisial B, yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Baca Juga: "Ratu Sabu Dan Ekstasi" Dari Desa Aek Hitetoras Marvau - Labura