MATATELINGA,Jakarta Massa yang mengatasnamakan, mahswa beserta Pemuda Padang Lawas melakukan aksi unjuk rasa di Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendesak agar turun tangan menyelesaikan konflik agraria antara masyarakat enam desa di Kabupaten Padang Lawas dengan PT Damai Nusa Sekawan (DNS) merupakan anak perusahaan PT Permata Hijau Group (PHG).
Aksi yang digelar beberapa hari yang lalu di Jakarta bertepatan, Jumat (11/9/2026), diakibatkan terjadinya dugaan pencaplokan
lahan masyarakat 6 Desa oleh pihak PT DNS yang sebelumnya
lahan seluas 2607 hektar pada tahun 1988 untuk dikelolah pihak DNS. Sementara dilakukan pengukuran tahun 2000 menjadi luas
lahan sekitar 4966 hektar dijadikan DNS.
Dengan demikian terjadi selisih lebih antara lahan yang di serahkan masyarakat dengan lahan pengakuan PT DNS sekitar 2.359 hektar.Syahrul sebagai kordinator aksi unjuk rasa menyampaikan rasa kecewa terhadap pemerintah yang kurang respon dalam menyelesaikan kasus pertanahan ini, tegasnya
Baca Juga: Kebakaran Lahan di Aceh Selatan Hanguskan Sekitar 7 Hektare Akibat dari temuan tindakan pihak PT DNS, membuat Syahrul bersama timnya merasa ada tindakan unsur kesengajaan dalam merubah luas kebun oleh pihak DNS untuk pengajuan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) terjadi manipulasi data atas
lahan tersebut.
" Kami menduga bahwa PT. Damai Nusa Sekawan (DNS) megambil tanah secara diam-diam tanpa konfirmasi kepada masyarakat desa. Dan jumlahnya sungguh fantastis, sekitar kurang lebih 2359 Ha" Papar Syahrul.Para pengunjuk rasa juga meminta agar kementrian ATR/BPN & Mabes Polri untuk turun ke Padang Lawas, secara serentak karena selain penguasaan tanah yang menjadi konflik juga adanya sitaan Satgas PKH PT.
Mahasiswa juga menjelaskan, bahwa
lahan PT. DNS yang berkonflik dan juga
lahan hasil sitaan Satgas PKH, maka tidak seharusnya di panen lagi karena sudah menjadi milik negara" ujarnya.Selain persoalan
lahan, massa juga mendesak lingkungan hidup untuk meminta supaya usaha perusahaan induk atau Pabrik PT. Permata Hijau Group (PHG) ditutup karena melakukan pembuangan limbah sawit ke aliran sungai dan persoalan Amdal dalam pengelolaan limbah.
Massa menyerukan ultimatum kepada kementerian ATR/BPN, apabila permintaan mereka tidak disahuti, maka akan ada aksi Jilid II.Harison Mocodompis, Humas Kementrian ATR/BPN menyampaikan, akan dilaksanakan pengkajian isu dan segera di disposisikan ke Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) untuk tindak lanjutnya.
Baca Juga: Divonis 2 Tahun Penjara, Thomas WN AS Bukan Penentu Pemenang Lelang Perkara Navayo " Atas nama Humas ATR /BPN Aspirasi dari para pengunjuk rasa kami terima. Dan ini segera kita disposisikan ke Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa. Dan adik - adik boleh kembali serta terima kasih atas kerjasamanya," ucap Humas ATR /BPN di hadapan Para pengunjuk Rasa.