Sedang tujuannya, untuk meningkatkan kepastian hukum atas status dan pengelolaan PSU perumahan, mempercepat proses penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pengelolaan PSU yang lebih baik dan berkelanjutan; menjamin pemeliharaan dan keberlanjutan PSU untuk memenuhi kebutuhan masyarakat penghuni.
Mewujudkan tertib administrasi dan pengelolaan aset daerah atas PSU yang telah diserahkan; memperkuat koordinasi dan pengawasan antara pemerintah daerah, pengembang, dan masyarakat; serta mendorong terciptanya kawasan perumahan yang layak, aman, nyaman, dan berkelanjutan.Hadir, Kepala Bagian Hukum Setdako Edi Sutrisno SH, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Ronny Dicky Wijaya Sinaga SSTP MSc, OPD, camat, dan lurah. (sip)
Baca Juga: USU Perkuat Implementasi Pembangunan Rendah Karbon di Sumut Melalui Pembentukan Center of Excellence PRKBI