Foto yang diambil di lokasi memperlihatkan oknum tersebut mengenakan seragam coklat Polri lengkap dengan topi pet hitam, mengendarai motor matic tanpa
helm pengaman, di tengah kepadatan lalu lintas.Padahal, polisi seharusnya menjadi contoh utama dalam tertib berlalu lintas. Pasal 106 ayat (8) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan jelas mewajibkan setiap pengendara dan penumpang sepeda motor menggunakan
helm SNI.
Peristiwa ini sangat disayangkan. Sebagai penegak hukum, seharusnya memberikan teladan, bukan justru memberi contoh buruk dan menunjukkan sikap arogan saat diingatkan oleh masyarakat atau pers.
Baca Juga: Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Di Bilah Hilir Ditangkap Polisi Informasi ini telah diteruskan dan telah direspon oleh Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polrestabes Medan AKBP Sri Lestari Widodo ,untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut.
Diharapkan Bid Propam Polda Sumut dan Satlantas Polrestabes Medan dapat menindaklanjuti temuan ini. Penindakan tegas diperlukan agar tidak mencoreng citra institusi Polri yang saat ini gencar mengkampanyekan Presisi dan tertib berlalu lintas.
Hingga berita ini diterbitkan, identitas oknum tersebut belum diketahui karena tidak memberikan namanya saat dikonfirmasi.(Erni)
Baca Juga: Polda Sumut Amankan 8 Warga Terkait Pengrusakan dan Penjarahan di Humbahas