MATATELINGA, Labura :Mencuri dua Tandan Buah Sawit (TBS) dan menojok korban dengan alat panen, personil Unit Reskrim Polsek Aek Natas, menciduk seorang pria berinisial E (27), yang disangkan sebagai pelaku tinda5k pidana pencurian dengan pemberatan, Sabtu (19/9/2026).
E diamankan petugas, Sabtu (19/9/2026),. sekitar pukul 00.45 WIB dinihari, setelah personel Unit Reskrim Polsek Aek Natas , dipimpin Kanit Reskrim, pada DM. Manik, S.H.
Pencurian dengan pemberatan terseebut, dilakukan tersangka, Sabtu (4/1/2025), sekitar pukul 13.00 WIB siang, di Divisi I Blok 34 Tahun Tanam 2009, Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Baca Juga: Dua Terduga Pelaku Pencurian Racun Rumput Diamankan Polsek Panai Tengah