Saat kejadian itu, saksi korban sedang melaksanakan patroli rutin, mendapati seorang pria yang diduga sedang melakukan pencurian buah kelapa
sawit, dengan menggunakan alat panen.
Saksi, kemudian berupaya mengamankan terlapor. Namun, saat hendak ditangkap, terlapor diduga mengayunkan tojok - sejenis alat panen ke arah saksi, hingga menyebabkan bagian pelipis mata sebelah kanan mengalami luka. Setelah itu, terlapor melarikan diri dari lokasi kejadian.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp102.000, dengan barang yang diduga dicuri berupa dua janjang buah kelapa sawit.Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Aek Natas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan E.
Baca Juga: Dua Terduga Pelaku Pencurian Racun Rumput Diamankan Polsek Panai Tengah Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, personel bergerak dan berhasil mengamankannya pada Sabtu dini hari.Saat dilakukan pemeriksaan awal, E mengakui keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut. Petugas kemudian membawa E beserta barang bukti yang diamankan ke Polsek Aek Natas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H menyampaikan, jajaran Polres Labuhanbatu terus melakukan penanganan terhadap setiap laporan masyarakat dan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
"Kami akan terus memberikan pelayanan dan penegakan hukum terhadap setiap laporan yang disampaikan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar," ujarnya.
Polsek Aek Natas selanjutnya melakukan proses penyidikan terhadap terduga pelaku, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan kepastian hukum.
Baca Juga: Polsek Medan Area Ringkus Target Operasi Pencurian di Bromo