Rancangan Peraturan Wali Kota itu untuk membangun sistem penanggulangan bencana yang lebih terencana, terukur, terintegrasi, kolaboratif, dan berkelanjutan, upaya pengurangan risiko bencana dapat diintegrasikan ke dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah.
Perwa tentang Pedoman Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana tersebut untuk memperjelas pembagian tugas, mekanisme koordinasi, kesiapsiagaan, penanganan keadaan darurat, hingga pemulihan pasca bencana.Sementara itu, Ferry Ferdiansyah, saat ini dilaksanakan dua rapat harmonisasi terkait Ranperwa tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan Rancangan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar tentang Master Plan Kota Cerdas Kota Pematangsiantar Tahun 2025-2029.
Dalam pembahasan tersebut, Yuli Sitorus sebagai Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sumut, bahwa Rancangan Peraturan Wali Kota dimaksud tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, peraturan perundang-undangan yang sejajar, dan putusan pengadilan.Kegiatan dihadiri Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Kota Pematangsiantar Robert Sitanggang SSTP MSi, Kepala Badan Penanggungan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pematangsiantar Dedi Idris Harahap STP MSi, Kepala Bagian Hukum Pemko Pematangsiantar Edi Sutrisno SH, Tim Harmonisasi Kemenkum Wilayah Sumut dan Tim Harmonisasi Pemko Pematangsiantar.
Baca Juga: Pemko Medan Perkuat Integritas dan Tata Kelola, Zakiyuddin Minta OPD Segera Selesaikan Pekerjaan yang Belum Tuntas Rangkaian kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi, serta penyerahan hasil pembahasan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut oleh Sekda Junaedi Sitanggang bersama Kakanwil Kemenkum Sumut Ignatius Mangantar Tua Silalahi di ruang kerjanya. (sip)