Artinya, data tersebut belum dapat dianggap sebagai keputusan final, seluruh KPM yang tercantum terlibat dalam aktivitas judi online.Syahrizal menjelaskan, bila masing-masing KPM Bansos, merasa dirinya bersih dari keterlibatan Judol, yang bersangkutan bisa mengajukan sanggahan, dengan beberapa persyaratan.
Terkait adanya indikasi KPM terlibat Judol, di Kabupaten Labuhanbatu, berdasarkan rekapitulasi, Kecamatan Rantau Selatan tercatat memiliki jumlah data terbanyak, yakni 923 KPM atau 18,31 persen.Selanjutnya, Kecamatan Panai Tengah sebanyak 774 KPM (15,35 persen), Panai Hilir 686 KPM (13,60 persen), Rantau Utara 675 KPM (13,39 persen).
Kemudian, Panai Hulu 590 KPM (11,70 persen), Bilah Hilir 572 KPM (11,34 persen), Bilah Hulu 432 KPM (8,57 persen), Pangkatan 259 KPM (5,14 persen) dan Bilah Barat 132 KPM (2,62 persen)."Dari total 5.043 data KPM Bansos terindikasi judol tersebut, tercatat sebanyak 500 KPM diantaranya, telah melakukan sanggahan, sementara sisanya, masih dalam tahap verifikasi", ujar Syahrizal kepada media online https://matatelinga.com.
Baca Juga: Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Hadiri Puncak Perayaan Harmoni Milad ke-27 Pendawa Dijelaskannya, data yang tercantum dalam rekapitulasi meliputi antara lain NIK, nama, nomor KK, kecamatan, kelurahan/desa, alamat, keterangan, data bank/e-wallet, nomor rekening, serta informasi pendukung lainnya.Proses verifikasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan ketepatan dan validitas data penerima bantuan
sosial. Data dapat mengalami perubahan sesuai dengan hasil verifikasi dan klarifikasi lanjutan.
Terkait dengan temuan ini, Syahrizal mengimbau masyarakat, agar tidak terburu-buru menyimpulkan, munculnya nama atau data KPM dalam daftar prelist terindikasi judi online tersebut, tidak serta-merta berarti yang bersangkutan telah terbukti melakukan perjudian online.Menurutnya, status tersebut masih memerlukan verifikasi, validasi dan tindak lanjut, sesuai ketentuan yang berlaku.