MATATELINGA,Medan : Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan menekankan empat hal terkait arah perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Empat hal tersebut diantaranya terkait potensi peningkatan PAD harus memeprtimbangkan kemampuan warga, pengelaan aset daerah, kajian pemerintan dalam penerapa Perda dan pengawasan retribusi persampahan dan parkir tepi jalan umum.
Baca Juga: Syaiful Ramadhan Dorong Pemko Medan Segera Siapkan Program Pengendalian Banjir Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Medan, Datuk Iskandar Muda, A.Md, menyampaikan hal ini dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum terhadap Penjelasan Kepala Daerah atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (21/9/2026).