MATATELINGA, Medan :Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Andrian Risky Lubis bersama tiga anggota penyidik dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut terkait penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan.
Laporan tersebut disampaikan Indrayani, warga Jalan Dusun III Kenari, Jalan Sukarela Timur, Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, bersama kuasa hukumnya, Selasa (22/9/2026) siang.
Kuasa hukum Indrayani, Suhandri Umar Tarigan, mengatakan perkara tersebut bermula dari transaksi pembelian tanah dan bangunan di Jalan Perhubungan, Laut Dendang, senilai Rp900 juta. Dalam transaksi itu, kliennya telah menyerahkan uang Rp500 juta kepada terlapor, M Juan Cole Hutasuhut, sebagai panjar pembelian.
Baca Juga: "Ratu Sabu Dan Ekstasi" Dari Desa Aek Hitetoras Marvau - Labura