"Di mana klien kami ini melakukan transaksi pembelian tanah dan bangunan di Jalan Perhubungan Laut Dendang, kepada terlapor seharga Rp900 juta," ujar Umar Tarigan, Selasa (22/9/2026) di Bid Propam Polda Sumut.
Menurut Umar, uang tersebut diserahkan di hadapan Notaris Yulkartini Farma. Sementara sisa pembayaran sebesar Rp400 juta akan diberikan setelah penandatanganan akta jual beli (AJB).Namun, setelah AJB disiapkan, Juan Cole disebut tidak datang untuk menandatanganinya. Ia juga disebut tidak mengakui telah menerima uang Rp500 juta tersebut.
Atas kejadian itu, Indrayani membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan Nomor LP/B/438/I/2026/SPKT/Polrestabes Medan tertanggal 28 Januari 2026.
Baca Juga: "Ratu Sabu Dan Ekstasi" Dari Desa Aek Hitetoras Marvau - Labura Umar mengatakan pihaknya kecewa dengan perkembangan penanganan laporan tersebut karena telah berlangsung lebih dari tujuh bulan. Ia menilai alat bukti dalam perkara itu cukup, baik berupa keterangan saksi maupun dokumen."Padahal, dalam kasus ini pembuktiannya tidak begitu sulit karena alat bukti sangat cukup dan lengkap baik dari saksi dan juga bukti surat," katanya.