Dalam pelaksanaannya, personel gabungan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kamar hunian warga binaan. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak diperbolehkan atau digunakan diantaranya beberapa buah mancis, tongkat yang terbuat dari patahan sapu, kartu remi, pisau cutter, sendok serta mancis yang bagian ujungnya ditambahkan patahan sendok dan dibentuk menyerupai pisau.
Selain razia kamar, kegiatan dilanjutkan dengan tes urine terhadap warga binaan dan pegawai Lapas. Dari total 35 orang yang menjalani pemeriksaan, seluruh hasil tes urine dinyatakan negatif.
Kalapas Kelas II B Tebingtinggi Bahtiar Sembiring, S.H., menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Razia gabungan ini merupakan bentuk kolaborasi aparat penegak hukum dan pihak Lapas dalam menjaga keamanan serta melakukan deteksi dini terhadap gangguan, termasuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan Lapas.
Baca Juga: Razia Gabungan Rutan Tapaktuan, Langkah Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Pencegahan Narkoba Seluruh barang temuan hasil razia kemudian dimusnahkan oleh Ka
lapas Kelas II B Tebingtinggi didampingi Kepala BNN Kota Tebingtinggi, Kasat Tahti Polres Tebingtinggi dan perwakilan Koramil 13 Tebingtinggi