«"Kami melihat aktivitas pengisian pada tengah malam dengan antrean sejumlah
truk Colt Diesel. Lampu penerangan juga dalam kondisi padam. Kondisi ini patut dipertanyakan dan harus diperiksa oleh pihak berwenang," ujar Rifai, Minggu (20/9/2026).»
Menurutnya, tim menduga Solar bersubsidi tersebut berpotensi dialihkan untuk kepentingan di luar peruntukan yang ditetapkan pemerintah, termasuk kemungkinan digunakan untuk memasok aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan pemeriksaan oleh instansi berwenang.
Baca Juga: Pengendara Septor Hantam Dump Truck Parkir Dipinggir Jalan Soroti Pengawasan Distribusi BBM BersubsidiTim Investigasi Gabungan menilai pola pengisian BBM pada malam hari dalam jumlah yang diduga tidak biasa perlu mendapat perhatian serius dari Pertamina Patra Niaga, aparat penegak hukum, serta instansi pengawas terkait.
Rifai mengatakan tim telah mengumpulkan dokumentasi berupa foto dan video serta keterangan warga yang menurutnya dapat menjadi bahan awal untuk dilakukan pemeriksaan.
«"Kami sudah mengantongi dokumentasi foto dan video serta keterangan warga. Kami akan menyerahkan temuan ini kepada pihak terkait agar dilakukan pemeriksaan secara objektif," katanya.»
Ia juga meminta agar pihak berwenang tidak hanya memeriksa kendaraan yang melakukan pengisian, tetapi juga menelusuri mekanisme penyaluran BBM, pencatatan transaksi, volume penyaluran, serta kepatuhan terhadap ketentuan distribusi BBM bersubsidi.
Baca Juga: SMS Finance Laporkan Demitur ke Polres Langkat Atas Dugaan Pengalihan Truk yang Masih Jadi Jaminan Fidusia Potensi Aspek Hukum Perlu DiperiksaDugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut dinilai perlu ditelusuri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur distribusi dan penyalahgunaan BBM.
Tim investigasi menyebut Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta ketentuan mengenai penyaluran BBM tertentu dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 sebagai bagian dari regulasi yang perlu menjadi perhatian.
Kendati demikian, apakah aktivitas di SPBU tersebut memenuhi unsur pelanggaran pidana atau administratif merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan instansi berwenang setelah dilakukan pemeriksaan serta pembuktian.
Baca Juga: Truk Fuso Terjun ke Sungai di Sibolangit