"Dari tangan keempat pelaku turut disita barang bukti sabu seberat 150 kilogram dibungkus dalam kemasan berwarna biru muda," jelasnya, Rabu (30/9/2026).
Adapun keempat tersangka, Muhammad Azhari alias Sibet (29) warga Jalan Dusun Keude, Kelurahan Panton Rayeuk, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, Bayhaqi alias Bay (22) warga Dusun Bakeut Glong, Desa Jalan II, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur,
Kemudian, Murhaban (39) warga Dusun Menasah, Desa Panton Rayeuk A, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur dan Musliadi (32) warga Dusun Pawang Saleh, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur.
Baca Juga: Ini Jejak Kejahatan dan Pelarian Perampok Sekaligus Pembunuh Wakil Rektor IT&B Berastagi "Untuk barang bukti yang disita itu diduga berasal dari Malaysia dan rencananya akan diedarkan ke wilayah Sumatera Utara," terangnya.Keempat tersangka bersama barang bukti telah ditahan di Mapolda Sumut.
"Terungkapnya kasus pengiriman sabu itu setelah personel menerima laporkan dan informasi dari masyarakat. Saat ini kasus peredaran narkoba itu masih dalam penyelidikan serta pengembangan untuk menangkap jaringan lainnya," pungkasnya.
Baca Juga: Korupsi Pasar Ikan Modern, Polda Sumut Tetapkan Wali Kota Sibolga Periode 2021-2025 Jamaluddin Pohan Tersangka