Saat Sidang Walben, Ini Yang Terungkap

Pintor Maruli - Rabu, 07 Oktober 2026 07:30 WIB
Saat sidang di pengadilan negeri Balige

MATATELINGA, Toba : Sidang lanjutan terdakwa PS dan WS kembali digelar di pengadilan negeri Balige, Selasa (6/10/2026). Sidang sebelumnya sudah dilakukan, Selasa (29/9/2026).Sidang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dengan menghadirkan korban Walben Silaen (77)

Saat sidang, Walben Silaen terpaksa harus didampingi penerjemah bahasa Indonesia ke bahasa batak, karena Walben tidak mengerti bahasa Indonesia, dan dikuatirkan menghambat jalannya persidangan.Dalam sidang, terdakwa pelaku WS (39) dijerat pasal 446 ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana tujuh tahun.

Jaksa penuntut membacakan kronologi kejadian penganiayaan yang dialami kakek tua Walben (77) dan dijelaskan secara detail BAP korban walaupun korban tidak bisa mendengar dengan jelas karena terkendala dengan pendengaran Walben.

Baca Juga: Dakwaan Kasus Kematian Arsalan Berubah Jadi Penganiayaan, PH Keluarga Tuntut Transparansi

Menurut Walben, PS yang merupakan ayah WS yang pertama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka di kepalanya dengan menggunakan parang bengkok."PS yang lebih dulu memukul kepala saya pakai parang bengkok. Bukan WS, ungkap Walben dengan tegas.Usai mendengar keterangan Walben, hakim mempersilahkan WS menanggapi keterangan yang disampaikan."Saya tidak memukul kepalanya. Saya hanya menggunakan bambu bermaksud untuk menyuruh dia (Walben) jangan disitu," ungkap WS.

"Saya membantah beberapa keterangan Walben. Kejadian bukan di depan warung tapi disamping warung. Walben juga membawa pisau. Bukan bapak saya yang bicara duluan tapi ibu saya. Sebelumnya juga Walben akan menikam saya dan kami sudah ada masalah tanggal 29 dan 31 sore," kata terdakwa WS.Namun semua dibantah Walben dan tetap pada keterangan sebelumnya. Walben membantah jika dia dikatakan membawa pisau dan tak pernah ada masalah sebelumnya."Masalah awalnya, tanah kami diambil dikuasai dia. Itulah awalnya," terang Walben.

Kejadian terjadi Minggu (31/5/2026), sekitar pukul 21:30 Wib,"Sekira jam 21.30 wib, saya pulang ke rumah habis dari kedai tuak. Karena rokok saya sudah habis saya kembali ke warung beli rokok. Tiba-tiba PS keluar dari rumahnya dan membawa sebilah parang bengkok dan meminta saya mendekati rumahnya untuk dibunuh. Ya, saya tak mau. Ke sini aja kamu kalau kamu mau bunuh saya. Nanti kalau saya kesitu, nanti kamu bilang saya menyerang kamu ke rumahmu," terang Walben Silaen d rumahnya, Senin (8/6/2026)

Baca Juga: Dakwaan Kasus Kematian Arsalan Berubah Jadi Penganiayaan, PH Keluarga Tuntut Transparansi

Istri PS memanggil WS dan WS datang membawa bambu dan Walben tidak tau alasan istri PS memanggil WesleyPelaku PS akhirnya mendekat korban dan korban akhirnya rubuh setelah PS mengayunkan parangnya ke kepala korban. Saat korban bersandar tak berdaya di dinding warung. Istri PS memanggil WS dan WS datang membawa bambu dan Walben tidak tau alasan istri PS memanggil WS yang merupakan anak PS datang menghajar wajah dan tubuh korban dengan bambu hingga darah berceceran. Tak hanya itu, seluruh tubuh korban dipukuli pakai bambu, mulai tangan dan punggung korban yang membuat korban semakin tak berdaya. Tidak lama kemudian saksi datang dan melihat kejadian tersebut dan melerai penganiayaan yang di lakukan oleh para pelaku. Saksi tidak terima perlakuan kedua pelaku dan bahkan menantang WS untuk duel jika harus membunuh korban Walben. Malamnya, korban dibawa ke Polsek Silaen untuk dilakukan visum, sementara para pelaku kembali ke rumahnya masing-masing.Walben dipukul dan pasrah tak minta tolong atau berusaha lari.Jaksa penuntut menunjukkan baju bambu dan parang bengkokSaksi ahli dr. Lestari Singarimbun. RSUD Porsea turut dihadirkan dalam persidangan tersebut dan menjelaskan luka yang dialami Walben.Sidang dilanjutkan Selasa, (13/10/2026) dengan mendengarkan keterangan terdakwa PS dan saksi lainnya.

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Juni-September 2026, BNNP Sumut hanya Ungkap 10 Kasus

Berita Sumut

Janji Cuan Mingguan Berujung Petaka, Dua Terdakwa Investasi Wood Pellet Divonis Setahun

Berita Sumut

Pemprov Sumut Siap Tindaklanjuti Aspirasi Masyarakat Hasil Reses DPRD Sumut

Berita Sumut

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Shabu, Pria 51 Tahun Diamankan

Berita Sumut

Dakwaan Kasus Kematian Arsalan Berubah Jadi Penganiayaan, PH Keluarga Tuntut Transparansi

Berita Sumut

Polda Sumut Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Sita 244 Kg Sabu