MATATELINGA,Simalungun : Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui Polsek Panei Tongah, Polres Simalungun, mengungkap keberadaan ladang tanaman ganja yang ditanam secara diam-diam di Nagori Simpang Raya Dasma, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial Deking Sinaga (47) serta 12 batang tanaman ganja yang ditemukan di
ladang miliknya.
Kanit Reskrim Polsek Panei Tongah Ipda R. Siahaan, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya tanaman yang diduga ganja di sebuah ladang di wilayah tersebut."Ini merupakan keberhasilan Polsek Panei Tongah dalam melakukan penindakan tindak pidana narkotika jenis ganja di wilayah Nagori Simpang Raya Dasma," ujar Ipda R. Siahaan saat dikonfirmasi awak media, Rabu (7/10), sekitar pukul 17.48 WIB.
Baca Juga: Minta Terlapor Dijadikan Tersangka, Korban Dugaan Pengeroyokan dan Pengrusakan Kecewa Dengan Kinerja Polsek Medan Area