Ia menjelaskan, informasi tersebut diterima Kapolsek Panei Tongah AKP Daniel J. Damanik, S.H., pada Senin (5/10) sekitar pukul 11.00 WIB. Warga melaporkan adanya tanaman ganja di ladang yang diduga milik Deking Sinaga.
"Kami mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa ada ditemukan tanaman ganja di
ladang milik diduga pelaku atas nama Deking Sinaga," katanya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Panei Tongah kemudian memerintahkan Kanit Reskrim bersama Kanit Intel Ipda Girsang Sinaga dan sejumlah personel untuk melakukan penyelidikan guna memastikan laporan masyarakat tersebut.Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas bersama Kanit Intel dan didampingi Gamot Huta Gortak Ewin Sitio tiba di lokasi yang dilaporkan. Dari hasil pengecekan, petugas menemukan tanaman yang diduga merupakan ganja."Sekira pukul 16.00 WIB, kami bersama Kanit Intel, didampingi Gamot Huta Gortak Ewin Sitio, tiba di TKP dan benar ditemukan jenis tanaman ganja di ladang milik diduga pelaku," ungkap Ipda R. Siahaan.
Baca Juga: Minta Terlapor Dijadikan Tersangka, Korban Dugaan Pengeroyokan dan Pengrusakan Kecewa Dengan Kinerja Polsek Medan Area Setelah memastikan temuan tersebut, petugas melaporkannya kepada Kapolsek Panei Tongah. Selanjutnya, Kapolsek bersama anggota mendatangi kediaman Deking Sinaga dengan didampingi Pangulu Nagori Marjandi Embong Budi Sinaga.Deking Sinaga kemudian dibawa ke lokasi
ladang untuk dilakukan pemeriksaan. Dalam interogasi di lokasi, yang bersangkutan mengakui telah menanam tanaman ganja tersebut secara sengaja.
"Kapolsek beserta anggota berangkat menuju rumah diduga pelaku didampingi Pangulu Marjandi Embong, kemudian membawa pelaku menuju lokasi
ladang," kata Ipda R. Siahaan.Dari hasil pemeriksaan, Deking Sinaga menunjukkan keberadaan tanaman ganja yang ditanam secara terpisah di sejumlah titik di
ladang tersebut. Polisi menemukan sebanyak 12 batang tanaman ganja."Pelaku mengakui perbuatannya menanam ganja secara sengaja, dan menunjukkan 12 batang tanaman ganja yang ditanam secara terpisah di
ladangnya," ujarnya.