Dalam pengungkapan tersebut, personel Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi mengamankan seorang pelaku berinisial AA (29) saat berada didalam
rumahnya.Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H. pada Kamis (08/10/2026) mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika jenis sabu di Dusun I, Desa Serbananti.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku di dalam
rumahnya," ujar AKP Irwanta Sembiring.Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,53 gram. Selain itu, turut diamankan dua bungkus plastik klip kosong, satu kotak rokok Sempurna, satu unit timbangan digital, satu unit handphone serta uang tunai sebesar Rp540 ribu.
Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial T.Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Polisi Bersama Masyarakat, Polres Simalungun Sosialisasikan SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara ke Ratusan Pelajar di Jorlang Hataran